By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Kartu Menuju Sehat (KMS)

KMS adalah alat yang sederhana dan murah, yang dapat digunakan untuk memantau kesehatan dan pertumbuhan anak, oleh karena itu memantau pertumbuhan anak dapat dilakukan bila setiap bulan ditimbang ke Posyandu dan dicatat di KMS, yang dibaca dengan menghubungkan titik antara penimbangan bulan lalu dan bulan ini dengan sebuah garis. Rangkaian titik tersebut akan membentuk grafik pertumbuhan9.

Status pertumbuhan anak dapat diketahui dengan 2 cara, yaitu.

  1. Menilai garis pertumbuhannya.
  2. Menghitung kenaikan berat badan anak dibandingkan dengan kenaikan berat badan minimum (KBM).

Kesimpulan dari penentuan status pertumbuhan anak adalah sebagai berikut9.

  1. Naik (N) : grafik berat badan memotong garis pertumbuhan di atasnya atau mengikuti garis pertumbuhannya dan kenaikan berat badan lebih besar dari KBM.
  2. Tidak Naik (T) : grafik berat badan memotong garis pertumbuhan di bawahnya, mendatar, atau menurun dan kenaikan berat badan minimal lebih kecil dari KBM

KMS1

KMS2

Akibat Tidak Kunjungan Bayi Balita di Posyandu

Beberapa dampak yang terjadi apabila tidak melakukan kunjungan posyandu, diantaranya: ibu bayi balita tidak mendapatkan penyuluhan kesehatan tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi balita normal serta tentang Pemberian Makanan Tambahan (PMT), tidak mendapatkan vitamin A untuk kesehatan mata balita, dan lain-lain7.

Menurut Kemenkes RI (2015), rendahnya kunjungan bayi balita ke posyandu dapat menyebabkan banyaknya kasus pertumbuhan dan perkembangan bayi balita yang tidak terpantau, pemberian imunisasi tidak sesuai jadwal, status gizi balita tidak termonitoring dengan baik jika terdapat kelainan atau penyakit8.

Akibat tidak kunjungan

Indikator Keberhasilan Posyandu Bayi dan Balita

Indikator keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN. SKDN merupakan suatu sistem pencatatan dan pelaporan hasil penimbangan balita di posyandu dalam ruang lingkup kelurahan. Penjelasan mengenai SKDN, yaitu6.

S : jumlah seluruh balita yang ada di wilayah kerja posyandu.

K : jumlah balita yang terdaftar dan memiliki KMS.

D : jumlah balita yang berkunjung dan ditimbang.

N : jumlah balita yang naik berat badannya.

Indikator Keberhasilan

Partisipasi Kunjungan ke Posyandu Bayi dan Balita

Secara umum partisipasi merupakan ikut sertanya dalam suatu kegiatan di bidang kesehatan dengan tujuan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Salah satu bentuk partisipasi ibu balita dalam program posyandu yaitu dengan membawa anaknya secara rutin ke posyandu setiap bulan mulai dari umur 1 bulan hingga 5 tahun di posyandu5.

Kunjungan balita ke posyandu yang paling baik adalah teratur setiap bulan atau 12 kali per tahun. Ibu balita dikatakan aktif ke posyandu jika ibu hadir dalam mengunjungi posyandu sebanyak ≥ 8 kali dalam 1 tahun, sedangkan ibu balita dikatakan tidak aktif ke posyandu jika ibu hadir dalam mengunjungi posyandu < 8 kali dalam 1 tahun4.

Partisipasi Kunjungan

Penyelenggaraan Posyandu Bayi dan Balita

Kegiatan utama di posyandu meliputi kegiatan pemantauan tumbuh kembang balita, pelayanan kesehatan ibu dan anak seperti imunisasi untuk pencegahan penyakit, penanggulangan diare, konsultasi atau pelayanan keluarga, berencana (KB), penyuluhan dan konseling atau rujukan bila diperlukan3.

Penyelenggaraan posyandu dilaksanakan secara langsung oleh kader dan mendapat pembinaan secara langsung dari ketua tim penggerak PKK dan LKMD. Sedangkan puskesmas melakukan bimbingan, asuhan dan pelayanan kesehatan di desa wilayah kerjanya. Peyelenggaraan posyandu dilakukan dengan pola lima meja dimana kegiatan dimasingmasing meja mempunyai kegiatan khusus. Sistem lima meja tersebut tidak berarti bahwa posyandu harus memiliki lima buah meja untuk pelaksanaannya, tetapi kegiatan posyandu tersebut harus mencakup lima pokok kegiatan yang meliputi: meja 1 (pendaftaran), meja 2 (penimbangan bayi, balita dan ibu hamil), meja 3 (pencatatan), meja 4 (penyuluhan perorangan atau kelompok), dan meja 5 (pelayanan oleh tenaga kesehatan)5.

Penyelenggaraan Posyandu